Tangis Nadiem Makariem Pecah Sebelum Vonis, Keadilan Jadi Harapan Terakhir

Nadiem-jelang-vonis.jpg
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa 30 Juni 2026 (Foto: Kevin Daniel/kumparan)

RIAU ONLINE - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Ditemani oleh istrinya, Franka Franklin, Nadiem masuk ke pengadilan disambut sejumlah pendukungnya. Sebagian besarnya memakai jaket hijau ojek online. Nadiem kemudian terlihat menangis.

"Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan," ucap Nadiem dengan ekspresi nangis, dikutip dari kumparan.

"Saya harapannya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang, itu saja yang saya harapkan. Itu saja yang saya doakan untuk negeri ini, agar kebenaran dan keadilan masih ada arti," sambungnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meyakini bahwa kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim. Ari menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. Menurutnya, tidak ada bukti valid yang menunjukkan Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

"Selama persidangan, kita mendapatkan fakta bahwa tidak ada satu pun bukti yang dimiliki JPU untuk menunjukkan kesalahannya Nadiem," kata Ari kepada wartawan.



Sebaliknya, Ari menyebut pihak penasihat hukum telah menghadirkan berbagai bukti dan keterangan yang mematahkan dakwaan jaksa. Ia yakin kliennya bisa dibebaskan jika majelis hakim berani mengambil keputusan secara objektif.

"Bahkan sebaliknya dalam persidangan kami mampu menyampaikan bukti, saksi, ahli, yang menjadi fakta persidangan bahwa Nadiem sama sekali tidak bersalah, sehingga kami yakin sekali, seandainya Hakim memiliki keberanian maka Nadiem harus dibebaskan," tegasnya.

Dalam kasusnya, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri dan 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022. Jaksa menyebut bahwa pemilihan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tersebut sengaja ditujukan untuk kepentingan bisnis Nadiem di Google. Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian yang mencapai Rp 2,18 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa telah menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti senilai total Rp 5,680 triliun. Jaksa meyakini bahwa skema korupsi pengadaan laptop ini merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan dengan niat jahat serta modus pengkondisian.

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem beserta tim penasihat hukumnya telah mengajukan nota pembelaan dan menepis seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Pihak Nadiem secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni karena menilai tidak ada bukti suap maupun aliran dana ke kantong pribadinya. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta meringankan yang telah terungkap selama lima bulan masa persidangan.

Dalam sidang replik yang digelar pada 9 Juni lalu, JPU secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan dari pihak terdakwa dan berpegang teguh pada tuntutan 18 tahun penjara. Jaksa kembali menekankan adanya niat jahat (mens rea) serta modus pengkondisian dari Nadiem dalam perkara ini.

Menanggapi replik tersebut, kubu Nadiem kemudian membalasnya melalui sidang pembacaan duplik pada 23 Juni. Pihak terdakwa menyatakan tetap mempertahankan nota pembelaan awal mereka dan bersikukuh meminta putusan bebas murni dari majelis hakim.