RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan.
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah menuturkan, keputusan menempatkan kliennya di Rutan KPK merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata Febri, dikutip dari Suara.com, Sabtu, 25 Juli 2026.
Meski FA telah menjalani masa penahanan, Febri mengaku belum mengetahui detail pertimbangan di balik pemilihan lokasi penahanan tersebut.
Febri juga menegaskan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif selama proses pemeriksaan yang berlangsung marathon. Febrie disebut berkomitmen membuka semua hal yang diketahuinya demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, terkait substansi perkara, Febri masih irit bicara. Ia hanya mengungkapkan bahwa saat ini FA tengah menghadapi tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Salah satunya berasal dari Mabes Polri terkait megakorupsi ASABRI, sementara dua lainnya adalah sprindik umum dari Kejaksaan.
"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu," jelas Febri.
Febri pun menitipkan pesan agar publik turut mengawal kasus ini agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
"Kami berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum," pungkasnya.

