RIAU ONLINE - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby yang terjerat kasus dugaan jual beli jabatan menambah daftar kepala daerah terlibat dalam perkara ini.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa perkara ini berawal dari pada April 2025, saat Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Terdapat dua orang calon. Pertama, FHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda. Kedua, ZKN yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
Suhardiman kala itu meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik dikutip dari Liputan6.com, Kamis 2 Juli 2026.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli satu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun.
"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," ujar Taufik.
Dugaan jual beli jabatan itu kemudian dilaporkan kepada KPK. Pada akhir Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam OTT tersebut, 5 di antaranya digelandang ke Gedung KPK. Sementara Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK.
Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles kini ditahan selama 20 hari, mulai 1 sampai 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara ZKN dan ARD selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Suhardiman menjadi kepala daerah ketiga yang terlibat jual beli jabatan dalam setahun terakhir. Dua orang lainnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Bupati Pati Sudewo.
Sugiri Sancoko Ditangkap KPK November 2025
Sugiri Sancoko diamankan oleh KPK dalam OTT pada 7 November 2025. Dia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan, termasuk dugaan pemerasan untuk mempertahankan posisi Direktur RSUD.
Penetapan Sancoko sebagai tersangka dilakukan KPK setelah pemeriksaan intensif. Dia diamankan bersama dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, serta Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Harjono.
Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp 1,25 miliar dari Yunus dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan. Suap itu diberikan agar posisi Yunus sebagai direktur RSUD Harjono tidak digeser oleh Bupati. Sugiri dilaporkan menerima Rp 900 juta, sementara Agus menerima Rp 325 juta dari kasus suap.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yunus Mahatma dijerat karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain jual beli jabatan, Sugiri juga melakukan dua tindak korupsi lain. Yakni suap proyek di RSUD Harjono Sucipto yang diduga memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Yunus atau 10 persen dari nilai proyek Rp 14 miliar, dan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 225 juta dari Yunus.
Sudewo Ditangkap Awal 2026
Sementara Sudewo terjaring dalam OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Dia ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya atas dugaan pemerasan dan suap terkait lelang jabatan perangkat desa dan KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,624 miliar.
Sudewo yang dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian perangkat desa. Aksi itu dilakukan pada November 2025 kepada sejumlah kepala desa yang merupakan pendukungnya saat Pilkada Pati 2024.
Dalam aksinya, Sudewo disebut semula meminta sejumlah uang untuk setiap jabatan perangkat desa mulai dari Rp 150 juta untuk posisi kaur, kasi, dan kepala dusun, serta Rp 200 juta untuk sekretaris desa. Tapi nominalnya diturunkan jadi Rp 125 juta untuk jabatan kasi, kaur, kadu, dan jabatan sekdes sebesar Rp 150 juta karena dianggap kemahalan.
Akibat tindak pidananya, Sudewo didakwa oleh KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

