RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MZ (34) terhadap temannya. Setelah membawa kabur kendaraan korban, pelaku mencincang sepeda motor tersebut dan menjualnya secara terpisah atau per bagian.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa 30 Juni 2026, sekitar pukul 05.50 WIB, setelah sempat melarikan diri.
Peristiwa itu bermula pada Selasa 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban dan meminta diantar ke tempat kerja anaknya di Jalan Riau.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta agar yang mengantarnya adalah adik korban dengan alasan merasa sungkan kepada korban. Permintaan tersebut dituruti.
Sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, keduanya sempat singgah di sebuah kedai teh telur. Di lokasi itu, pelaku kembali beralasan hendak mengambil uang di tempat anaknya bekerja dan meminjam sepeda motor milik korban.
Karena mengenal pelaku sebagai teman sekampung, adik korban tanpa curiga menyerahkan kunci sepeda motor. Namun hingga sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.
Adik korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan. Korban sempat berupaya mencari pelaku, namun tidak berhasil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Duri. MZ pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap pelaku mengaku pernah menggelapkan sebuah mobil milik teman sekampungnya. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit komponen rangka sepeda motor dan satu lembar kwitansi penjualan rangka kendaraan.
“Sepeda motor korban dicincang oleh pelaku dan dijual secara terpisah. Uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Dodi Vivino, Kamis, 2 Juli 2026.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

