RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jampidsus Kejaksaan Agung RI turun langsung memantau kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beserta 12 Kejaksaan Negeri di bawahnya pada Selasa, 23 Juni 2026. Melalui pengawasan ketat dan berlapis, penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Riau dipastikan berjalan bersih tanpa tunggakan.
Langkah asistensi ini dilakukan untuk memastikan seluruh penanganan kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning tetap berada di jalur yang tepat (on the track) dan tidak ada yang dibiarkan jalan di tempat.
Di antaranya adalah perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa kehadiran dua lembaga sentral tersebut menjadi motor penggerak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyidikan. Kasus-kasus lama dipastikan tidak akan menggantung, sementara penanganan perkara baru sepanjang tahun 2026 dikawal ketat agar tuntas sesuai standar.
“Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan penanganan perkara dapat berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional,” ujar I Dewa Gede Wirajana.
Melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi, Tim Monev menguliti satu per satu dinamika perkara di Riau. Meski secara umum performa Kejati Riau dinilai bersih dari rapor merah, sejumlah kendala teknis sempat mencuat. Salah satunya adalah hambatan penyidik dalam menghadirkan saksi ahli yang kerap memakan waktu.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada jajaran penyidik di Riau agar proses penyidikan tidak mengalami hambatan yang berlarut-larut.
Sementara itu, Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, Hentoro Cahyono, yang turut memimpin jalannya rakor menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jampidsus untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Intinya KPK akan melakukan sinergi kolaborasi terhadap penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau, jangan sampai ada hambatan. Beberapa penanganan perkara yang kira-kira ada kendala, langsung dicarikan solusinya," kata Hentoro.
"Salah satunya terkait ahli. Penyidik sempat kesulitan menghadirkan saksi ahli, dan KPK siap memberikan kontribusi sinergi supaya bisa menghadirkan saksi yang diperlukan oleh penyidik,” kata Hentoro.
Selain itu, turut dibahas perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kampar yang saat ini masih menunggu hasil audit sebagai bagian dari proses pembuktian.
Hentoro menegaskan bahwa kendala yang masih ditemui sejauh ini hanya bersifat administratif dan teknis, serta tidak menghambat jalannya proses penegakan hukum.
“Secara umum sudah berjalan dengan baik. Kalaupun ada kendala, itu tidak signifikan, sifatnya minor. Misalkan, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujarnya.
"Kita memaklumi hal tersebut karena antrean di BPKP cukup padat, mengingat Polda dan satker lain juga meminta hal yang sama. Namun, semua proses tetap berjalan dan kami minta koordinasi dengan BPKP terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Melalui pengawasan melekat dari KPK dan Kejagung ini, masyarakat Riau mendapat jaminan bahwa penegakan hukum terhadap para pencuri uang rakyat di wilayah mereka diproses tanpa kompromi dan tanpa penundaan.

