Nyalakan Api untuk Usir Nyamuk, Lansia di Inhu Malah Bikin 1,5 Ha Lahan Terbakar

lokasi-karhutla-di-desa-japura.jpg
Lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Inhu, terbakar (Istimewa)

RIAU ONLINE, INHU – Niat seorang pria berinisial JS (68) menyalakan api untuk mengusir nyamuk justru berujung petaka. Api yang dibuat di sekitar lahannya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), merembet hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 1,5 hektare.

JS kini diamankan Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan terkait kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kebakaran diketahui setelah api yang berasal dari sekitar lahan milik JS merembet dan membakar vegetasi serta tanaman kelapa sawit.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.

“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Eka, Senin, 10 Agustus 2026.

Polisi mengamankan JS setelah menemukan pria tersebut bersama sejumlah warga tengah berupaya memadamkan kobaran api. Meski ikut membantu memadamkan api, JS diduga menjadi pihak yang menyalakan api di sekitar lahan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui kepada petugas bahwa dirinya memang menyalakan api. Namun, api tersebut bukan untuk membuka atau membersihkan lahan, melainkan digunakan untuk mengusir nyamuk.

Api yang semula kecil kemudian tidak terkendali. Kobaran api membakar ranting-ranting kering di sekitar lokasi hingga akhirnya merembet dan membakar lahan.



Polisi selanjutnya meminta JS menunjukkan lokasi yang diduga menjadi titik awal api. Dari hasil pengecekan sementara, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar serta dua batang kayu yang juga hangus terbakar.

Eka mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk sumber api, peran JS serta dampak kebakaran terhadap lingkungan.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan, terlebih di wilayah yang rawan terjadi karhutla.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Lebih baik mencegah daripada api membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” tuturnya.