RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meningkatkan tata kelola PI 10% dari sektor Minyak dan Gas (Migas), yang dapat menjadi potensi besar sebagai pemasukan daerah untuk membangun infrastruktur daerah dan mengentaskan kemiskinan di kabupaten/kota di Riau.
Hal ini disampaikan Koordinator FITRA Riau Tarmizi dalam pertemuan bersama Jajaran Pemprov Riau dan kabupaten/kota, Akademisi dan peneliti dari Fisip Unri, NGO, serta sejumlah perusahaan Migas.
Pertemuan ini bertema "Diseminasi Hasil Kajian Penguatan Tata Kelola Participating Interest (PI) Sektor Migas untuk Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Daerah Penghasil Provinsi Riau," di Kota Pekanbaru, Senin, 10 Agustus 2026.
"FITRA dan Fisip Unri ingin agar melalui diseminasi kajian tata kelola migas ini bisa digunakan oleh Pemprov Riau untuk memutuskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena kita lihat daerah penghasil migas dan daerah lainnya terdampak pengurangan DBH (Dana Bagi Hasil), PI 10% ini menjadi potensi yang harus dioptimalkan," ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar PI 10% ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang daerahnya banyak digunakan sebagai sumur Migas. Menurutnya, sangat disayangkan bahwa daerah penghasil Migas justru masih dalam skala kemiskinan paling tinggi di Riau.
"Berdasarkan data kami, sangat timpang bahwa daerah penghasil Migas, justru kemiskinannya lebih tinggi," jelasnya.
Pihaknya menilai pengelolaan PI yang menjadi pendapatan daerah (PAD/Deviden) dapat di tentukan penggunaannya. Misalnya, 60% dialokasikan untuk belanja umum mendukung penyelenggaraan pemerintah, 20% dialokasikan program Pembangunan Daerah Penghasil Migas.
"Skema ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan non penghasil," jelasnya.
Kemudian, 10% pendapatan lainnya diarahkan sebagai Dana Pemulihan Lingkungan. Dengan prinsip bahwa eksploitasi sumber daya migas memiliki konsekuensi ekologis yang harus dipulihkan secara berkelanjutan.
"10% lainnya dialokasikan sebagai Dana Abadi Migas. Sebagai investasi jangka panjang untuk membiayai pembangunan setelah cadangan migas mengalami penurunan atau habis diproduksi," jelasnya.
Untuk menyusun anggaran-anggaran tersebut, FITRA Riau merekomendasikan agar dibentuk regulasi baru untuk memperkuat sistem tata kelola PI 10%.
"Susun regulasi daerah yang mengatur pengelolaan dividen, transparansi, akuntabilitas, pelaporan, dan arah pemanfaatan PI sebagai instrumen pembangunan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Riau Purnomo mengatakan bahwa Pemprov Riau sudah mengelola PI 10% dengan maksimal untuk menuntaskan program-program prioritas di Riau, sejak tahun 2023 hingga saat ini.
"Kita berharap PI bisa stabil dan tidak menurun seperti DBH. Bagaiamana PI bisa menurunkan kemiskinan, data kita menunjukkan bahwa sudah terjadi penurunan kemiskinan di tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi kita tentu akan terus menerima masukan dari semua pihak terkait untuk memaksimalkan potensi dari pendapatan-pendapatan kita," pungkasnya.

