RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberikan klarifikasi terkait isu aliran dana Rp300 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana perbaikan rumah dinas Kapolda Riau dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, SF Hariyanto membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya muncul di ruang sidang. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mencarikan dana Rp300 juta maupun meminta bawahannya menemui Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan.
Menurut SF Hariyanto, Polda Riau juga tidak pernah mengajukan permintaan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk renovasi rumah dinas Kapolda.
“Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas, tidak pernah,” tegas SF Hariyanto di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya meminta Thomas untuk mencari dana Rp300 juta atau menghubungi Arief Setiawan terkait kebutuhan tersebut.
“Saya tidak pernah meminta kepada Thomas untuk mencarikan uang Rp300 juta. Saya tidak pernah meminta Thomas untuk menjumpai Arif, apalagi meminta duit. Saya pun bisa menelepon Arif, bukan tidak bisa. Apa urusan dia menelepon Arif itu masalahnya,” ujarnya.
Keterangan SF Hariyanto tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam sidang perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir. Kesaksiannya menjadi salah satu poin penting yang mengklarifikasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait isu aliran dana yang sebelumnya mencuat dalam persidangan.

