Sahroni Soroti Febrie Adriansyah yang Tidak Mengenakan Rompi Tahanan

Ditahan-di-Rutan-KPK-Pemeriksaan-Febrie-Adriansyah-Masih-Kewenangan-Kejagung.jpg
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. (KLY/ Arie Basuki via liputan6.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus), Febrie Adriansyah tampak tidak mengenakan rompi tahanan saat hendak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Kondisi ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurutnya, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus berkedudukan setara dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.

"Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 25 Juli 2026.

Meski demikian, Sahroni mengapresiasi langkah baik aparat penegak hukum yang menahan Febrie karena Febrie merupakan salah seorang mantan elite penegak hukum.



Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan bahwa publik selalu mengawal proses kasus tersebut. Sehingga, tambahnya, jangan sampai proses hukum yang berlaku ke depannya justru mempertaruhkan kepercayaan publik.

"Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda (pink) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pihaknya terburu-buru, sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan ke Febrie Adriansyah.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi. (ANTARA)