Hakim Jatuhkan Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

Wamenaker-Noel-di-KPK.jpg
Wamenaker Immanuel Ebenezer berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Noel disebut terbukti telah menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,," kata Hakim, dikutip dari Kumparan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp3.435.000.000.

Namun, Hakim menyebut uang Rp3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.