KPK: Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta Per Pekan

Wamen-imipas-Silmy-Karim.jpg
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026. (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp100 juta per minggu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, fee ini diterima Silmy setiap hari Jumat saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

"Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 4 Juni 2026.

Setyo menambahkan, Silmy memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal para WNA.


"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujarnya.

Setyo juga mengungkapkan bahwa Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Gustri diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Setyo menyebut, para tersangka mengumpulkan uang korupsi sebesar Rp145,5 miliar dalam 4 tahun.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. secara langsung layering/perantara," pungkasnya.