RIAU ONLINE, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku tidak mengetahui kepemilikan harta yang ada di dalam rumah eks Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi temuan emas 74 kilogram dan sejumlah valuta asing (valas) tersebut.
“Kami tidak tahu, kalau saya pribadi tidak tahu,” kata Anang, dikutip dari Suara.com, Senin, 13 Juli 2026.
Anang menjelaskan, saat polisi menyerahkan administrasi perkara kepada pihak kejaksaan belum ada pemberitahuan soal kepemilikan harta tersebut.
Menurut Anang, pihaknya baru mengetahui setelah peristiwa temuan tersebut.
“Nanti kita dalami. Nah inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua kita terima. Kami tidak bisa berspekulasi, sekali lagi tidak bisa berspekulasi untuk saat ini, terlalu dini,” ujarnya.
Sebelumnya, sebelum mengumumkan mengundurkan diri sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah mengakui jika salah satu rumah di wilayah Sentul Jawa Barat, yang menjadi target penggeledahan oleh Polri merupakan miliknya.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel.
Rumah itu, kata Febrie, telah dimilikinya sejak lama. Kendati mengakui jika rumah tersebut merupakan miliknya, namun Febrie menyangkal jika harta temuan penyidik tersebut miliknya.
Kekinian, Febrie telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Febrie juga langsung ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie.

