RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menjadikan niat di balik penyerahan uang yang diberikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai focus penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidikan ini sebagai rangkaian pengungkapan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Suhardiman Amby sebagai tersangka.
“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” kata Taufik, dikutip dari Suara.com, Senin, 13 Juli 2026.
Lebih lanjut, Taufik menyebut penyidik sudah mendapatkan pengakuan Suhardiman soal adanya pemberian terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang tersebut diduga berasal para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).
“Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak, itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

