Rencana Umum Pertahanan Negara 2025-2029 dan Masa Depan Desentralisasi

Surjadi.jpg
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Surjadi/Hand Over Via Riauonline (Hand Over Via Riauonline)

Oleh: Surjadi, Dosen Departemen Ilmu Ekonomi, FEB Universitas Indonesia

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekitar seminggu yang lalu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau meminta agar Pemerintah Provinsi Riau segera menyusun regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, khususnya untuk mengantisipasi ancaman nonmiliter berupa penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). 

Tentu saja ini suatu isu penting bagi Provinsi Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu di Indonesia. Semoga saja Pemerintah Provinsi Riau memiliki sumber daya yang memadai mengingat pembuatan sebuah Peraturan Daerah (misalnya seperti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual) memerlukan pertimbangan matang di tengah penurunan signifikan pendapatan dalam APBD tahun 2026.

Sesungguhnya penurunan angka pendapatan APBD Provinsi Riau merupakan bagian dari menurunnya nilai Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN tahun 2026. Data Kementerian Keuangan menunjukkan besarnya TKD secara nasional berkurang sekitar 20% dari Rp869,2 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp693 triliun untuk tahun anggaran 2026. 

Provinsi Riau (yaitu Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota) bahkan mengalami penurunan nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 25% dari sekitar Rp24 triliun (realisasi tahun 2025) menjadi berkisar Rp18 triliun (anggaran tahun 2026). 

Telah terjadi sejumlah dampak negatif di Provinsi Riau akibat kondisi tersebut, dari tertundanya perbaikan berbagai infrastruktur hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Bahkan LSM FITRA melaporkan bahwa anggaran Provinsi Riau untuk menghadapi ancaman bencana (termasuk bencana banjir dan kebakaran hutan yang rentan terjadi) turun drastis dari sekitar Rp50 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp20 miliar pada 2026. 

Hal ini juga terjadi di tengah belum dilunasinya Dana Bagi Hasil yang sudah menjadi hak Kabupaten-kabupaten di Provinsi Riau yang telah mendorong desakan dari para pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau agar persoalan ini segera diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Ironisnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiharto dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat pada Mei 2026 mengatakan bahwa Riau bersama dengan Aceh, Jambi, Sumatera Selatan,  Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua termasuk provinsi-provinsi yang masih agak terseok-seok dalam menjalankan Standar Pelayanan Minimal di tengah adanya penyesuaian TKD dari Pemerintah Pusat. 



Padahal sudah menjadi pemahaman masyarakat secara luas bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang menjalankan berbagai program berbiaya jumbo, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi dana mencapai Rp268 triliun pada 2026, yang menyebabkan pemangkasan belanja APBN di Kementerian/Lembaga dan juga TKD. 

Publik pun kemudian menyaksikan buruknya tata kelola program MBG yang kemudian disertai dengan peristiwa penetapan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Bila kondisi ini terus berlanjut maka akan muncul, menggunakan istilah dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, ancaman nonmiliter berupa suramnya masa depan desentralisasi yang merupakan salah satu amanat utama Reformasi 1998 sebagai tonggak penting perjalanan bangsa Indonesia. 

Pengaturan desentralisasi dalam Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain mengacu ke Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Jadi penerapan desentralisasi adalah demi penyelamatan kehidupan bangsa Indonesia.

Sejarah mencatat bahwa selama berpuluh tahun Riau adalah provinsi penyumbang terbesar pendapatan Minyak dan Gas dalam APBN Republik Indonesia. Pada masa Orde Baru, Provinsi Riau banyak mengalami ketidakadilan dalam hal alokasi dana pembangunan dalam rezim sentralisasi yang dijalankan Pemerintah Pusat. 

Desentralisasi di era Pasca Soeharto kemudian menjadi titik awal harapan akan kemajuan Riau. Sejak masa awal Era Reformasi hingga kini, Riau menjadi salah satu provinsi dengan PDRB per kapita tertinggi di Indonesia. 

Kontribusi Riau dalam PDB Indonesia selalu menjadi salah satu yang terbesar di antara seluruh provinsi. Provinsi Riau adalah tolok ukur keberhasilan desentralisasi Indonesia, dimana idealnya masyarakat mendapatkan pelayanan Pemerintah yang lebih baik dan hidup lebih sejahtera. 

Sayangnya paling tidak sejak 10 tahun lalu saat diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), sentralisasi kembali mengemuka. 

Pemerintahan Presiden Jokowi secara masif mengendalikan pembangunan proyek infrastruktur di seluruh Indonesia. Rencana Tata Ruang Wilayah di Daerah harus menyesuaikan diri dengan kehadiran PSN. 

Di kemudian hari ternyata ada sejumlah infrastruktur yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan kebijakan ini juga menimbulkan timbunan utang bagi sejumlah BUMN Karya. 

Sentralisasi kian menguat ketika UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengembalikan banyak kewenangan perizinan usaha dan tata ruang ke Pemerintah Pusat. Ketergesaan dalam pembuatan kebijakan ini terlihat ketika Mahkamah Konstitusi pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. 

Kini di masa Presiden Prabowo, melalui program-program yang menjangkau seluruh penjuru Indonesia seperti MBG dan juga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, alokasi belanja APBN pun semakin tersentralisasi dan Riau juga merasakan secara langsung akibatnya.

Ada satu catatan menarik pada Matrik Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter dalam Lampiran Perpres No.111 Tahun 2025, yaitu penyebutan jenis ancaman “Ego kedaerahan dan kelompok dalam pembuatan kebijakan daerah yang merugikan kepentingan nasional” dalam dimensi Legislasi. 

Apa yang kita saksikan saat ini adalah justru Pemerintah Pusat membuat sejumlah kebijakan yang ternyata merugikan kepentingan Daerah dan bahkan kemudian menimbulkan ancaman bagi masa depan desentralisasi. 

Sudah saatnya para pimpinan DPRD di lingkungan Provinsi Riau bekerja sama dengan tokoh-tokoh adat, mahasiswa dan masyarakat, mengirimkan pesan yang semakin kuat kepada Pemerintah Pusat agar pembuatan setiap kebijakan nasional disertai dengan pertimbangan matang dan senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai yang mendasari dijalankannya desentralisasi di Era Reformasi, yaitu demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Inilah hakikat pertahanan negara yang sesungguhnya.