Ketika Korban Diminta Diam

Maduro-dan-Ujian-Kedaulatan-Negara.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ada yang lebih menakutkan dari luka di tubuh korban. Perasaan bahwa negara tidak sepenuhnya berdiri di pihak mereka. Itulah bayangan yang kini menggantung di Rupat Utara, setelah sembilan warga di sana diduga mengalami kekerasan oleh oknum aparat Polsek Rupat Utara, Bengkalis.

Peristiwa ini tidak bisa dibaca sebagai insiden kecil di sebuah kecamatan yang jauh dari pusat kekuasaan. Ia menyentuh jantung persoalan yang lebih besar. Bagaimana kekuasaan digunakan ketika berhadapan dengan warga biasa. Polisi diberi kewenangan oleh hukum untuk melindungi, menertibkan, dan menegakkan aturan. Namun, ketika kewenangan itu berubah menjadi ketakutan, yang rusak bukan hanya tubuh korban, melainkan kepercayaan publik.

Dugaan penggunaan senjata api dalam peristiwa itu menjadi titik paling serius. Senjata api bukan simbol keberanian aparat. Ia adalah instrumen kekuatan negara yang pemakaiannya harus tunduk pada ukuran yang ketat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pertanyaan tentang siapa yang membawa senjata, siapa yang melepaskan tembakan, berapa kali letusan terjadi, dan apakah semuanya sesuai prosedur, bukan sekadar pertanyaan teknis. Itu adalah pertanyaan tentang akuntabilitas.

Jika benar tembakan dilepaskan tanpa beban, maka yang terdengar malam itu bukan hanya suara letusan. Yang terdengar adalah runtuhnya rasa aman warga di hadapan institusi yang seharusnya menjadi tempat mereka berlindung.



Lebih mengganggu lagi, muncul dugaan adanya upaya yang dilakukan oleh seorang perwira menengah kepolisian, agar korban mencabut laporan di Polda Riau. Di titik ini, persoalannya menjadi lebih gelap. Korban yang sudah mengalami trauma semestinya dirangkul, bukan dibujuk untuk mundur. Laporan hukum bukan aib bagi institusi. Ia justru jalan untuk membersihkan institusi dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Membujuk korban mencabut laporan, jika benar terjadi, sama saja dengan memindahkan beban dari pelaku kepada korban. Seolah-olah masalah akan selesai jika korban diam. Padahal, diamnya korban bukan berarti keadilan telah bekerja. Bisa jadi, itu hanya tanda bahwa rasa takut telah menang.

Karena itu, Polda Riau tidak boleh memandang perkara ini sebagai urusan biasa di tingkat Polsek. Ini bukan sekadar soal sembilan warga yang dipukul, ditendang, atau ditakut-takuti. Ini soal wajah negara di hadapan rakyat kecil.

Polsek Rupat Utara dan Polres Bengkalis harus dievaluasi secara serius. Bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk menyelamatkan kepercayaan publik yang tersisa. Sebab, hukum tidak boleh bekerja dengan wajah garang kepada warga, tetapi lunak ketika berhadapan dengan aparatnya sendiri.

Rupat Utara sedang menunggu jawaban. Dan jawaban itu tidak cukup berupa pernyataan formal. Ia harus hadir dalam pemeriksaan yang terbuka, perlindungan terhadap korban, pengusutan senjata api, dan keberanian memproses siapa pun yang diduga terlibat.

Negara tidak boleh meminta korban diam. Negara harus membuat korban berani dan lebih percaya lagi. Semoga.

(Ilham Muhammad Yasir adalah Mahasiswa Kandidat Doktor Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau)