Keadilan yang Tak Boleh Dikubur di Petak 13

Oleh-Ilham-Muhammad-Yasir-Redaktur-Eksekutif-Riau-Online.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online. (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Genap, 8 Agustus 2026 nanti, dua tahun Aseng alias Okau tewas di Petak 13, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Rupat Utara. Dua tahun ini adalah waktu yang panjang bagi keluarga korban untuk menunggu jawaban. 

Namun di Rupat Utara, waktu rupanya tidak hanya mempertebal pertanyaan tentang kematian Aseng. Ia juga membuka kembali luka lama ketika kinerja jajaran Polsek Rupat Utara dan Polres Bengkalis kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap warganya.

Peristiwa terbaru itu membuat ingatan publik harus ditarik kembali ke Petak 13: sebuah perkara pembunuhan yang oleh keluarga korban dinilai belum pernah benar-benar terungkap sampai ke akar-akarnya. 

Lebih menyayat lagi, di antara warga yang kini menjadi korban kekerasan oknum jajaran Polsek Rupat Utara, terdapat keluarga dari korban pembunuhan dua tahun lalu itu. Mereka pernah menunggu keadilan atas kematian Aseng. Kini, mereka kembali berhadapan dengan trauma baru dari institusi yang sebelumnya mereka harapkan mampu memberi terang.

Dari titik inilah pertanyaan lama itu kembali muncul, lebih keras dan lebih getir: Apakah kematian Aseng benar-benar telah diungkap sampai ke akar persoalannya? Dan jika perkara lama itu saja masih menyisakan kabut, bagaimana publik dapat sepenuhnya percaya ketika institusi yang sama kembali disorot dalam dugaan kekerasan terhadap warga?

Misteri Kematian Pelaku

Hukum tidak boleh hanya tajam kepada pelaku lapangan. Dalam perkara seperti ini, keadilan harus berani bertanya lebih mendalam: Siapa yang berkepentingan atas lahan itu? Siapa yang mendorong konflik? Siapa yang mengetahui rencana kedatangan pelaku ke lokasi kejadian? Dan apakah kekerasan itu murni ledakan emosi sesaat atau bagian dari rangkaian konflik yang lebih panjang?



Kematian Aleng, sebagai pelaku pembunuhan saat ditahan polisi menambah misteri pembunuhan Aseng. Sebagai pihak yang disebut menusuk Aseng, Aleng membawa kunci penting untuk menjelaskan motif dan relasi para pihak. 

Polsek Rupat Utara maupun Polres Bengkalis tidak pernah menjelaskan secara terbuka perihal kematian Aleng. Ketika ia meninggal sebelum cerita itu terang seluruhnya, negara seharusnya tidak boleh berhenti. Justru dokumen pemeriksaan, status perkara, rekam medis, dan dasar penghentian perkara terhadapnya harus dibuka kembali secara akuntabel.

Keluarga korban tidak boleh dibiarkan berhadapan dengan misteri yang berkepanjangan. Vonis terhadap Aca memang penting, tetapi belum cukup. Keadilan untuk Aseng menuntut keberanian aparat penegak hukum untuk membuka kembali setiap petunjuk yang belum selesai diuji.

Petak 13 tidak boleh menjadi tempat terkuburnya kebenaran. Darah yang tumpah di sana adalah panggilan agar hukum bekerja lebih dalam, bukan sekadar menutup perkara pada pelaku yang sudah berada di balik jeruji.

Belum Selesai

Secara hukum, Aca telah dihukum. Namun dalam konstruksi hukum, perkara ini belum selesai. Sebab, motif dari kematian Aseng belum sepenuhnya terungkap dan terjawab secara tuntas dengan divonisnya Aca. Tindakan Aca membacok Deni belum dikaitkan secara utuh dengan kematian Aseng. 

Padahal, Aca berada bersama-sama di tempat kejadian saat Aleng menusuk Aseng. Aca patut diduga setidak-tidaknya membantu memudahkan tindakan Aleng menusuk Aseng dengan cara menghalangi Deni memberikan pertolongan kepada ayahnya, Aseng, melalui tebasan parang ke arah leher Deni.

Putusan pengadilan terhadap Aca memang sudah menjelaskan siapa yang melukai Deni. Namun ia belum sepenuhnya menjawab latar belakang mengapa tanaman sawit dicabut, siapa yang berkepentingan atas pembagian 20 persen hasilnya kelak, siapa tiga orang lain yang ikut ke lokasi pada 6, 7 dan 8 Agustus 2024 ke lokasi kejadian, bagaimana posisi pemberian fasilitas speedboat dalam rangkaian peristiwa itu, dan apakah benar konflik itu hanya urusan Aleng dengan Aseng saja? 

Selain itu, hasil kajian eksaminasi internal di LBH ICMI Riau juga mencatat bahwa putusan belum mendalam mengelaborasi hubungan antara tindakan Aca, tindakan Aleng, konflik lahan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkepentingan. 

Keterangan mengenai seorang sosok figur dan keterangan Eng Seng, saksi di persidangan hanya dicatat sebagai fakta, belum dikembangkan menjadi pertimbangan lebih tajam mengenai motif atau latar belakang sebenarnya peristiwa itu. 

Di Petak 13, darah telah mengering. Dan, hilang. Namun, berkas perkara justru dapat membuka jejak yang belum seluruhnya diikuti. Dari bundel putusan setebal 27 – 28 lembar, terbaca peta persoalan yang lebih luas: tanah, sawit, permintaan 20 persen, speedboat, saksi-saksi, dan seorang tersangka penusukan yang meninggal sebelum kisahnya selesai diceritakan. Semoga terungkap.

Ilham Muhammad Yasir saat ini adalah Kandidat Doktor Program Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.