28 Jemaah Laporkan Direktur Travel Umroh Detofa ke Polisi, Kerugian Capai Rp500 Juta

28-Jemaah-Laporkan-Direktur-Travel-Umroh-Detofa-ke-Polisi-Kerugian-Capai-Rp500-Juta.jpg
Puluhan jemaah Travel Umroh Detofa akhirnya melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau, Senin, 13 Juli 2026. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Setelah hampir satu tahun menunggu kepastian tanpa hasil, puluhan jemaah Travel Umroh Detofa akhirnya melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau, Senin, 13 Juli 2026. 

Laporan tersebut dilayangkan karena keberangkatan umroh yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara dana yang telah disetorkan para jemaah juga belum dikembalikan.

Sedikitnya 28 jemaah mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Salah seorang korban, Habibi Irawadi, secara resmi membuat laporan ke Polda Riau. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan kepastian maupun itikad baik dari pihak travel untuk mengembalikan uang yang telah disetorkannya.

“Awalnya kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 dengan harga paket yang cukup terjangkau. Saya dan istri bahkan sudah tiga kali di-reschedule, tetapi tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan,” ujar Habibi kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.

Habibi menjelaskan, setelah keberangkatan terus tertunda, pihak travel sempat menawarkan opsi pengembalian dana atau refund pada September 2025. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.



“Saya kemudian ditawari opsi pengembalian dana atau refund pada September 2025. Ternyata sampai sekarang tidak ada kepastian pengembalian dana. Uang saya sebesar Rp48 juta juga belum dikembalikan,” katanya.

Menurut Habibi, para korban semakin kecewa lantaran pihak travel terus memberikan janji tanpa realisasi. Seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak terlapor pun disebut semakin sulit karena kerap tidak memberikan respons.

Para korban kini berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para jemaah.

“Kami berharap laporan ini segera diproses, pihak terlapor dipanggil dan diperiksa, serta aliran dana para jemaah dapat ditelusuri agar hak-hak korban bisa dipulihkan,” harap Habibi.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. 

Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran terkait izin maupun penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga berpotensi diterapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, ML belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau. Sementara itu, ibu terlapor yang akrab disapa Umi mengaku pasrah dan menyatakan tidak dapat berbuat banyak atas persoalan hukum yang tengah dihadapi anaknya.

Di sisi lain, para korban juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada Rabu mendatang. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin operasional Travel Umroh Detofa karena perusahaan tersebut dinilai masih aktif melakukan promosi di sejumlah akun media sosial untuk mencari calon jemaah baru.

Pihak korban berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.