Menkum: Kenaikan Tarif Pelepasan Kewarganegaraan untuk Peningkatan Layanan

Menteri-Hukum-Menkum-Supratman-Andi-Agtas.jpg
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah naikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum.

Supratman mengatakan, penyesuaian tarif ini perlu dilakukan setelah PP tentang penerimaan negara bukan pajak belum mengalami perubahan selama satu dekade.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," kata Supratman, dikutip dari Kumparan, Senin, 20 Juli 2026.

Tak hanya itu, kenaikan tarif juga dilakukan pada permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA), dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

"Yang lagi viral sekarang menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing. Tarif yang lama itu Rp50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta," ujarnya.

Menurut Supratman, kenaikan tersebut dinilai tidak menjadi persoalan karena mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.



"Rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," katanya.

Hal serupa, lanjut Supratman, juga berlaku bagi pemohon yang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Ia menyebut jumlah pemohon kategori tersebut relatif kecil sehingga kenaikan tarif tidak akan berdampak luas kepada masyarakat.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," ujarnya.

Supratman menjelaskan penerimaan dari penyesuaian tarif tersebut akan mendukung pengembangan dan pemeliharaan sistem layanan digital di Kementerian Hukum, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" katanya.

Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat transformasi digital dalam pelayanan administrasi hukum.

"Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian/lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," ujar Supratman.

Menurutnya, pengelolaan sistem digital membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal.

"Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.