Prabowo: Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen Setelah 12 Tahun Tidak Naik

Prabowo-Gaji-Hakim-Naik-Hingga-280-Persen-Setelah-12-Tahun-Tidak-Naik.jpg
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. (ANTARA/HO-BPMI)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim Indonesia.

Dalam pidatonya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, Prabowo menyebut bahwa pemerintah sudah menaikkan gaji hakim setelah 12 tahun tidak terjadi kenaikan.

"Ketua Mahkamah Agung melapor ke saya bahwa Ketua Mahkamah Agung Singapura cerita kepada dia, Ketua Mahkamah Agung Indonesia, bahwa penerimaan Ketua Mahkamah Agung Indonesia sudah di atas Ketua Mahkamah Agung Singapura," kata Prabowo dikutip dari ANTARA. 

"Dan juga gaji rata-rata hakim Indonesia yang paling junior sudah di atas gaji rata-rata hakim junior Malaysia," imbuhnya.



Dia menjelaskan bahwa pendapatan untuk beberapa jenjang karier hakim mengalami kenaikan 280 persen, atau hampir mencapai 300 persen.

Tidak hanya itu, Kepala Negara juga sudah memerintahkan kepada Menteri Perumahan dan Kawan Permukiman Maruarar Sirait untuk memprioritaskan pembangunan rumah untuk hakim Indonesia.

"Di seluruh Indonesia, hakim, panitera petugas Mahkamah, saya kira tidak sampai 9.000 orang. Jadi bisa diprioritaskan perumahan untuk mereka," ujarnya.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para hakim serta sekaligus mencegah upaya penyogokan.

"Kita tidak mau gaji hakim kita hidupnya tidak bagus. Kita tidak mau hakim kita tidak punya harga diri, kita tidak mau hakim kita tidak punya kehormatan, kita tidak mau hakim kita bisa disogok,"  pungkasnya. (ANTARA)