Gempur Korupsi Daerah, Kemendagri dan KPK Siap Datangi 10 Klaster Wilayah

Ilustrasi-kpk2.jpg
Ilustrasi KPK (Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat pembahasan rencana kolaborasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi pemerintahan bersama KPK.

“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membuat langkah-langkah memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, baik itu oleh kepala daerah maupun oleh pejabat-pejabat di bawahnya,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 26 Juli 2026.

Tito menegaskan langkah tersebut diambil menyusul masih adanya kepala daerah maupun pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, baik yang ditangani KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Karena ada beberapa kepala daerah atau pejabat daerah yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Baik yang ditangani KPK maupun ditangani penegak hukum yang lain, seperti halnya kejaksaan. Ada OTT dan lain-lain,” papar Tito.

Sementara itu, KPK telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) hingga Juli 2026. Mayoritas operasi tersebut menyasar kepala daerah, dengan kasus terbaru menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Tito mengatakan, Kemendagri bersama KPK akan menggelar kegiatan di 10 klaster wilayah di Indonesia sebagai bagian dari penguatan pencegahan korupsi di daerah.

“Ke depan kita akan datang ke 10 titik, 10 tempat yang dihadiri nantinya oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian ada juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, Sekda, pimpinan perangkat daerahnya, terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, dan ASN pelayanan publik,” papar Tito.

Tito menambahkan, setiap klaster akan mencakup dua hingga lima provinsi dan pelaksanaannya dimulai pada pekan depan.

“Nantinya setiap klaster wilayah terdiri dari dua hingga lima provinsi. Setiap klaster di wilayahnya akan dimulai minggu depan,” sambung dia.



Berikut pembagian 10 klaster wilayah yang akan menjadi lokasi kegiatan:

1. Klaster 1 Sumatera Bagian Utara (2 provinsi): Aceh dan Sumatera Utara

2. Klaster 2 Sumatera Bagian Tengah (3 provinsi): Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau

3. Klaster 3 Sumatera Bagian Selatan (5 provinsi): Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung

4. Klaster 4 Jawa Bagian Barat (3 provinsi): DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

5. Klaster 5 Jawa Bagian Tengah (2 provinsi): Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

6. Klaster 6 Jawa Timur dan Bali (2 provinsi): Jawa Timur dan Bali

7. Klaster 7 Nusa Tenggara (2 provinsi): Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

8. Klaster 8 Kalimantan (5 provinsi): Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara

9. Klaster 9 Sulawesi (6 provinsi): Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara

10. Klaster 10 Maluku (2 provinsi): Maluku dan Maluku Utara.

Menurut Tito, kegiatan di setiap klaster akan digelar di Kantor Gubernur atau kantor dinas provinsi yang ditunjuk sebagai tuan rumah.

Selain itu, Kemendagri bersama KPK juga akan memetakan anggaran daerah yang dinilai tidak efisien sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kemendagri juga akan memetakan anggaran di daerah yang tidak efisien,” kata dia.

“Dan kami juga memonitor, mendeteksi, berusaha menginventarisir anggaran yang dianggap tidak efisien agar diefisienkan. Ini semua rencana ke depan,” tutup Tito.