Suhardiman Amby Terjerat OTT KPK, Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing

Suhardiman-Amby-di-KPK.jpg
Bupati Kuansing Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SF Hariyanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan.

"Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan tetap melaksanakan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau," katanya di Pekanbaru, Kamis, 2 Juli 2026.

Selain itu, SF Hariyanto meminta Mukhlisin segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menggantikan Zulkarnain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.



"Saya juga minta Pak Mukhlisin segera menunjuk Plh Sekda Kabupaten Kuansing agar tidak terjadi kekosongan dan roda pemerintahan tetap berjalan normal," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.(ANTARA)