Blak-blakan Menhut Raja Juli, Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

raja-juli-tunjukkan-amplop2.jpg
Menhut Raja Juli menunjukkan tanda terima pengembalian amplop dari Bupati Kuansing. (Suara.com/Lilis Varwati)

RIAU ONLINE - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Hal diungkap Raja Juli pasca namanya disebut KPK terlibat dalam dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Raja Juli menegaskan bahwa dirinya langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

"Klarifikasi pertama saya bahwa benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat 3 Juli 2026, dikutip dari Suara.com.

Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut. "Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," imbuhnya.



Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena agenda kedinasannya. Ajudannya kemudian berangkat ke Kuantan Singingi setelah memperoleh surat perintah.

Politisi PSI itu menegaskan bahwa pengembalian amplop itu dilakukan beberapa pekan sebelum KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing. Dihadapan awak media, Raja Juli turut menunjukan tanda terima pengembalian amplop tersebut.

"Jadi tanggal 12 hari Jumat pukul 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi ini, ada tanda terimanya, ada fotonya," ucapnya.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT tersebut.

Uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari berbagai pemotongan sisa hasil usaha atau SHU. Namun, kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Sedangkan izin pelepasan hanya bisa dilakukan oleh pihak Kemenhut.

KPK memastikan akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli yang sempat terjadi pada 2 Juni 2026 itu sebagai bagian dari proses penyidikan.