RIAU ONLINE, JAKARTA - Aksi unjuk rasa mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) seluruh fakultas di Bundaran HI pada Jumat, 12 Juni 2026 mendapat penolakan dari aparat kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2015, Bundaran HI merupakan lokasi utama perputaran bisnis di Jakarta.
Sehingga, kepadatan karena adanya aksi penyampaian pendapat dikhawatirkan akan memberikan dampak yang luar biasa hingga ke jalan arteri.
"Kita juga menyampaikan bahwa ada Pergub DKI Nomor 32 Tahun 2015 yang menyampaikan bahwa di situ diterangkan bahwa Bundaran HI merupakan wilayah kegiatan masyarakat, project perputaran bisnis, dan mulai Bundaran Senayan, Bundaran HI, Bundaran Semanggi, Patung Kuda, ini merupakan episentrum lalu lintas, jantung lalu lintas DKI Jakarta," papar Budi, dikutip dari Kumparan.
"Sehingga apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di tempat yang saya sampaikan tadi, ini akan memberikan dampak yang luar biasa sampai dengan ke arteri," imbuhnya.
Budi juga menjelaskan bahwa apabila terjadi kemacetan simpul jalan di Jakarta ini berdampak kepada kemacetan arus lalu lintas, kegiatan masyarakat terganggu.
"Ini yang harus saya sampaikan khususnya ke adik-adik mahasiswa," ujarnya.
Budi mengatakan, apabila masyarakat atau mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi di tempat umum, kepolisian dan Pemprov DKI memfasilitasi kegiatan tersebut di beberapa tempat, seperti di depan gedung DPR/MPR, Jalan Medan Merdeka Selatan, atau parkir Senayan, sehingga aspirasi tersampaikan dengan baik.
"Dan kita harus menimbang dua aspek balancing, penyampaian aspirasi tersampaikan dengan baik, tapi kepentingan masyarakat juga harus bisa diakomodir, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," kata Budi.
"Ada ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa diamanatkan oleh UU tentang memperhatikan kepentingan umum pada saat beberapa mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Jadi ada balancing, ditindaklanjuti dengan adanya Pergub DKI," pungkasnya.

