RIAU ONLINE, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut bahwa pihaknya memiliki waktu selama 30 hari kerja menganalisis laporan penolakan amplop Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Budi mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memiliki Waktu 30 hari untuk melakukan pendalaman dan verifikasi atas laporan tersebut.
"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli sekitar sepekan. KPK juga akan berkoordinasi untuk menentukan amplop tersebut berkaitan dengan penindakan kasus berjalan atau tidak.
"Atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," kata Budi.
"Dan dari hasil analisis dan verifikasi tersebut tentu nanti KPK juga akan menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor," sambung Budi.
Selain itu, Budi juga mengatakan KPK juga memiliki kewenangan untuk mendapatkan klarifikasi kepada pelaporan atau pihak-pihak lain. Termasuk kepada Raja Juli sebagai pelapor.
"Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi nanti kami akan sampaikan update-nya," jelas Budi.

