RIAU ONLINE, JAKARTA - Tim penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026 malam, terkait lanjutan tiga kasus dugaan korupsi.
Adapun tiga perkara tersebut antara lain dugaan korupsi batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta perkara penyelesaian utang piutang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian operasi di sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de'CLAN Signature dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Benar (ada penggeledahan)," kata Budi Hermanto, dikutip dari Sura.com, Jumat, 10 Juli 2026.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan detail identitas pemilik ruko maupun barang bukti yang menjadi target pencarian. Budi menambahkan, proses penggeledahan saat ini masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat menyampaikan hasilnya kepada publik.
Sebelumnya, penyidik gabungan menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, termasuk Cafe de'CLAN Signature, Koin Money Changer di Cipete, hingga sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

