Kemenag Riau Gandeng Ombudsman, ASN Diminta Taat Regulasi dan Cegah Maladministrasi

Kemenag-Riau-Gandeng-Ombudsman-ASN-Diminta-Taat-Regulasi-dan-Cegah-Maladministrasi.jpg
Pembinaan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah, kepala KUA, serta pengurus FKUB se-Provinsi Riau, Kamis, 9 Juli 2026 (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau bekerja sama dengan Ombudsman RI menggelar pembinaan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengurus Forum Kerukunan dan Umat Beragama (FKUB) se-Provinsi Riau.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 9 Juli 2026 itu bertujuan memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pembinaan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kanwil Kemenag Provinsi Riau tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, dan Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, sebagai narasumber.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"ASN harus menjadikan regulasi dan aturan sebagai rujukan utama dalam bekerja. Tidak cukup hanya memahami secara konseptual atau teoritis, tetapi harus benar-benar dilaksanakan di lapangan," tegas Muliardi.

Menurutnya, tantangan pelayanan publik semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan tingginya perhatian masyarakat melalui media sosial. Karena itu, seluruh jajaran Kementerian Agama dituntut tetap profesional serta tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di ruang digital.

"Dinamika dunia maya hari ini sangat cepat. Apa yang dilakukan kepala madrasah, kepala KUA, kepala bidang, hingga Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota akan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ASN wajib memastikan setiap langkah dan kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi," ujarnya.

Muliardi mengibaratkan regulasi sebagai "tali tempat bergantung" yang harus selalu menjadi pegangan bagi setiap ASN dalam mengambil keputusan.



"Jadikan regulasi dan peraturan sebagai tali tempat bergantung, sehingga tali itu tidak akan pernah putus. Kita bekerja untuk masyarakat sesuai visi Kementerian Agama, yakni rukun, maslahat, dan cerdas," katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN memiliki keberanian dalam bekerja, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.

"Berani boleh, tetapi nekat jangan sekali-kali. Kita harus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpijak pada regulasi dan etika ASN," pesannya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna memastikan setiap layanan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat melalui permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen, pemanggilan para pihak, hingga menerbitkan rekomendasi, termasuk rekomendasi ganti rugi dan rehabilitasi apabila ditemukan maladministrasi.

Nuzran mengingatkan penyelenggara pelayanan publik untuk memahami berbagai bentuk maladministrasi agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

"Terdapat 12 bentuk perilaku atau perbuatan maladministrasi, mulai dari perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, hingga kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Semua itu dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nuzran juga memaparkan hasil pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan komite yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah madrasah negeri.

"Masih terdapat beberapa temuan kami, salah satunya terkait pungutan komite yang tidak sesuai. Diperkirakan ada potensi Rp11 miliar pungutan liar di lingkungan madrasah," ungkapnya.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Ombudsman terhadap 50 madrasah negeri di berbagai daerah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan praktik pungutan kepada siswa dengan nominal berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa, sehingga total potensi dugaan pungutan liar sepanjang tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Nuzran berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin baik.

"Kami berharap penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memenuhi standar pelayanan, dan mematuhi peraturan agar kualitas pelayanan tetap terjaga," ujarnya.

Ia menambahkan, Ombudsman tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga membuka ruang pendampingan bagi instansi pemerintah agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berlangsung sesuai aturan dan terhindar dari praktik maladministrasi.

Melalui pembinaan ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau berharap seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari tingkat kabupaten/kota, madrasah, KUA hingga FKUB, semakin solid dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.