RIAU ONLINE, ROHIL - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang pria MA alias AY (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi penyebab kebakaran lahan seluas sekitar 30 hektare di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.
Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kepulan asap di sekitar RT 002/RW 002 Kepenghuluan Raja Bejamu pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas, tepatnya di Jalan Sepakat Dusun II RT 002/RW 002 Kepenghuluan Raja Bejamu.
"Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Raja Bejamu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat kepulan asap di sekitar wilayah tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sinaboi untuk dilakukan pengecekan,” ujar Kris Tofel, Kamis, 27 Agustus 2026.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati adanya lahan yang terbakar. Saat itu, sejumlah masyarakat juga terlihat berupaya melakukan pemadaman api agar kebakaran tidak semakin meluas.
Dari hasil pengecekan awal, polisi menemukan Misnan Sembiring yang sedang berupaya memadamkan api. Kepada petugas, Misnan menyebut sumber api berasal dari lahan lain yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tempat dirinya melakukan pemadaman.
Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mencari titik awal munculnya api. Hasil penyelidikan mengarah ke lahan yang dikuasai seorang warga bernama MF.
Dari rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, polisi kemudian mengetahui bahwa sebelum kebakaran terjadi, lahan tersebut telah dibersihkan atau dirintis oleh MA.
Fakta lain terungkap ketika polisi mendalami aktivitas tersangka sebelum kebakaran terjadi.
Pada 4 Agustus 2026, MA melakukan pengukuran lahan milik MF bersama dua orang lainnya, yakni RR dan MD.
Saat proses pengukuran berlangsung, kondisi lahan disebut sudah dipenuhi belukar yang sangat kering. Kondisi cuaca juga dilaporkan cukup panas. Di tengah aktivitas tersebut, MA diduga bekerja sambil merokok.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, ketika posisi MA sedang merokok, tiba-tiba muncul kepulan asap yang kemudian disusul kobaran api.
“Pada saat pengukuran dilakukan, saksi-saksi melihat MA bekerja sambil menyalakan dan menghisap rokok. Ketika proses pengukuran berjalan dan posisi MA merokok, tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” jelas Kris.
Melihat api mulai membesar, MA bersama orang-orang yang berada di lokasi berusaha melakukan pemadaman secara manual. Mereka memukul api menggunakan batang dan ranting kayu.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan kobaran api. Api justru semakin membesar dan merembet ke lahan lainnya.
Kebakaran berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Dalam peristiwa tersebut, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan MA sebagai terlapor.
Perkara selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga batang kayu bekas terbakar, satu lembar hasil analisa penginderaan jauh citra satelit serta satu buah ember.
“Dari hasil rangkaian penyelidikan dilakukan gelar perkara dan diperoleh kesimpulan bahwa perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan terlapor MA. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah penyidikan berjalan, MA diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.
Hasilnya, pada Rabu, 26 Agustus 2026, polisi menetapkan MA alias Ayar sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Ruang Unit II Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Dalam perkara ini, MA dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Polisi mempersangkakan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

