Polda Riau Ungkap 35 Kasus Karhutla, 38 Orang Jadi Tersangka

Kapolda-konpres-karhutla2.jpg
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan keterangan pengungkapan kasus karhutla di Riau (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polda Riau mencatat sebanyak 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah diungkap sepanjang 2025-2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 38 orang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau yang digelar di GOR Mapolda Riau, Kamis, 27 Agustus 2026.

Irjen Herry mengatakan, pengungkapan kasus karhutla tersebut terus berkembang. Terbaru, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

"Update dari kemarin adalah ada 35 kasus yang sudah diungkap. Kemudian ada 38 tersangka. Tadi laporan, dari kapolres rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi, ada 30 hektar yang dibuka lahannya dengan cara dibakar," kata Herry.

Menurutnya, seluruh kasus yang ditangani sejauh ini masih melibatkan pelaku perorangan. Polda Riau belum menemukan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang diungkap tahun ini.



"Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi yang perorangan, banyak modus yang dilakukan, tetapi yang paling banyak adalah modus dengan cara pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan," jelasnya.

Kapolda menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas di tengah kondisi rawan karhutla di Riau.

Sementara itu, terkait tiga tersangka kasus karhutla yang sebelumnya ditangani pada 2025 dan berangkat dari Jakarta, Herry memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap hukum lebih lanjut.

"Tiga orang itu sudah inkrah, sudah P21, dan sudah menjalani. Itu kasus tahun lalu, tahun 2025. Kasus tahun lalu sudah inkrah, sudah ada di dalam sel, dalam lapas," ujarnya.

Dengan tambahan satu tersangka terbaru di Sinaboi, Polda Riau kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk kepentingan pembukaan perkebunan maupun modus lainnya.