RIAU ONLINE, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) bersama satuan tugas bencana dan pemerintah daerah berkoordinasi dalam mengatur teknis penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa saat sekolah diliburkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala BGN, Sudaryono menuturkan, fungsi koordinasi yang melibatkan satuan tugas bencana yang meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diharapkan dapat mengatur mekanisme di lapangan.
"Itu kita tertibkan dengan mekanisme koordinasi yang juga melibatkan kepala sekolah hingga orang tua siswa," kata Sudaryono, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dia menilai bahwa dalam kondisi tanggap darurat, koordinasi penting dilakukan karena di beberapa daerah kondisinya masih rawan karhutla, sehingga pemerintah daerah terpaksa mengambil kebijakan aktivitas pembelajaran dialihkan baik pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun siswa diliburkan sementara.
Dalam paparannya, Kepala BGN mengkonfirmasi, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan sempat mendapati kondisi beberapa SPPG telanjur memasak menu makanan untuk siswa, namun ternyata sekolah yang menjadi sasaran pelayanan diliburkan.
"Karena karhutla sekolahnya mendadak diliburkan, yang sudah dimasak itu kemudian tetap kita tertibkan dengan mekanisme, diambil orang tua siswa," kata dia.
Kendati demikian, dia menambahkan bahwa mekanisme penyaluran tersebut sifatnya kondisional hanya karena dapur SPPG yang terkait sudah terlanjur memasak, dan saat ini penyaluran dihentikan sementara, karena sekolahnya diliburkan.
"Jadi, ini kita sudah berikan edaran SOP-nya sehingga pada saat libur sekolah, yang nggak dikasih cuma hari pertama ,kalau sudah telanjur masak. Ya selama PJJ, ya jadi selama belajar online tidak masuk, sekolah itu tidak diberikan," kata dia.
Dia menegaskan bahwa BGN sudah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) resmi agar penanganan MBG di wilayah terdampak bencana dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu keselamatan maupun proses penanggulangan karhutla. (ANTARA)

