RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses hukum terhadap Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan berinisial FTR, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini tengah meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian. Pelimpahan berkas atau tahap I tersebut diterima Kejari Pekanbaru pada 23 Juli 2026.
Saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan formil maupun materiil sebelum menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa berkas perkara telah berada di tangan jaksa.
"Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," ujar Ziko, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Dari hasil penelitian itu akan diputuskan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik melalui petunjuk (P-19).
"Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," jelas Ziko.
Kasus yang menjerat FTR merupakan hasil pengembangan dari razia gabungan yang digelar personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu, 23 Mei hingga Minggu, 24 Mei 2026 dini hari.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan pria dan lima wanita. Di antara mereka terdapat AF, anak seorang kepala daerah di Riau, serta SA, seorang selebgram asal Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram serta etomidate seberat 7,76 gram.
Selain itu, ia juga diduga memberikan etomidate kepada peserta lain yang berada di lokasi, sehingga status hukumnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Sementara itu, seorang terperiksa lainnya berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat.
Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

