RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar pemukimannya.
Ia menjelaskan, laporan bisa disampaikan kepada Satpol PP Riau atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
"Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak berizin atau merusak lingkungan, segera laporkan kepada kami. Sehingga kami dapat segera meninjau aktivitas tersebut," ujarnya, Sabtu 13 Juni 2026.
Lanjutnya, apabila ada potensi pelanggaran hukum pada aktivitas tambang, masyarakat juga bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, tim gabungan dari Pemprov Riau juga sudah melakukan peninjauan terhadap aktivitas tambang yang dilaporkan masyarakat terjadi di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat, 12 Juni 2026 lalu.
Hasil peninjauan menunjukkan aktivitas tambang tersebut belum mempunyai izin, sehingga dilakukan penghentian sambil menunggu proses pengurusan izin.
"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Kita mengharapkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan," pungkasnya.

