RIAU ONLINE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, satgas ini ditargetkan terbentuk pada tahun 2025.
"(Targetnya) tahun ini juga," kata Nirwala, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 25 Juni 2025.
Nirwala menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyegerakan pembentukan satgas tersebut untuk optimalisasi penerimaan negara.
"Karena itu untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan. Kuncinya di situ," tutur Nirmala.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok.
Pembentukan satgas itu bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang ilegal tersebut.