(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang warga Pekanbaru karena diduga menolak pencairan klaim asuransi jiwa milik ibunya yang telah meninggal dunia.
Pelapor, Endang Megawati, yang juga merupakan anak kandung sekaligus ahli waris melaporkan perusahaan asuransi tersebut setelah merasa haknya sebagai pemegang polis diabaikan.
"Ibu saya jatuh di kamar mandi dan sempat dirawat di ICU. Dua hari kemudian, beliau meninggal dunia".
"Kami mengajukan klaim sesuai prosedur, tapi malah ditolak. Alasannya karena kematian dianggap disebabkan oleh hipertensi. Padahal jelas-jelas penyebabnya adalah kecelakaan," ujar Endang, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tertera dalam polis asuransi.
Endang menjelaskan bahwa ibunya terdaftar sebagai nasabah asuransi Primajaga Danamon sejak Juni 2019. Meskipun sempat terblokir karena tunggakan pada tahun 2022, polis tersebut kembali aktif pada Juni 2023.
"Polis sudah berjalan lebih dari satu tahun. Dalam ketentuannya, jika nasabah meninggal karena kecelakaan dan polis aktif lebih dari 12 bulan, klaim bisa dicairkan. Tapi Manulife justru menolak. Kami merasa sangat dirugikan," tegas Endang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 3 September 2024. Sang ibu, yang saat itu dalam kondisi sehat, terpeleset dan jatuh di kamar mandi. Setelah dua hari menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit, beliau dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, Endang segera mengajukan klaim ke Bank Danamon, tempat asuransi tersebut dipasarkan. Namun dari pihak bank, ia diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan Manulife sebagai pengelola polis.
Baca Juga
Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada 25 Oktober 2024, Manulife resmi menolak pencairan klaim.
Dalam surat resminya, perusahaan menyebut bahwa kematian disebabkan oleh hipertensi, yang dikategorikan sebagai penyakit bawaan dan tidak masuk dalam cakupan pertanggungan.
Tak menyerah, Endang mengajukan banding dan menyertakan surat keterangan medis dari rumah sakit yang merawat ibunya.
Namun, hasilnya tetap nihil. Pada 4 Februari 2025, Manulife kembali menolak klaim tersebut tanpa memberikan kejelasan tambahan yang memuaskan pihak keluarga.
“Surat dari rumah sakit sudah jelas menyatakan bahwa ibu saya mengalami kecelakaan. Hipertensi memang ada, tapi bukan penyebab utama. Kematian akibat terjatuh tidak bisa dikesampingkan begitu saja,” tambahnya dengan kesal.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Endang pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Iya benar, laporan itu sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan, termasuk dari Manulife, Danamon, dan pihak rumah sakit," kata Kompol I Komang.
Sementara itu, pihak Bank Danamon menyatakan bahwa mereka hanya berperan sebagai penyedia layanan pemasaran produk asuransi dan tidak memiliki wewenang atas proses klaim.
“Peran Danamon dalam hal ini sebatas sebagai saluran distribusi melalui unit Bancassurance. Semua proses dan keputusan terkait klaim berada sepenuhnya di bawah wewenang pihak asuransi, dalam hal ini Manulife,” ujar Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head Bank Danamon, dalam keterangan tertulisnya.
Ivan juga menegaskan bahwa pihak Danamon akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Manulife Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Endang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dan bisa mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik asuransi di Indonesia.
"Kami hanya ingin keadilan. Ini bukan soal uang semata, tapi soal hak yang seharusnya kami terima sesuai dengan perjanjian dalam polis," pungkas Endang.