Sidang Korupsi Risnandar Cs: Ajudan Akui Minta Rp1 Miliar untuk Beli Rumah

Sidang-risnandar-cs11.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025.

Dalam persidangan ini, dua ajudan Risnandar, yakni Nugroho Dwi Triputranto alias Untung dan Muhammad Rifaldi, hadir sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang disebut diterima Untung sepanjang Mei hingga November 2024.

"Selama periode tersebut, saksi Nugroho Dwi Triputranto menerima uang senilai Rp1,6 miliar," ungkap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama.

Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru, termasuk eks Plt Kabag Umum Novin Karmila, eks Sekdako Indra Pomi Nasution, serta pejabat lainnya.

Awalnya, Untung sempat berkelit dan menyebut bahwa dari total uang tersebut, sebesar Rp1 miliar adalah untuk terdakwa Risnandar. Namun Hakim Anggota Adrian B Hutagalung langsung menyanggahnya.

"Tadi sudah disebutkan bahwa terdakwa hanya menerima Rp500 juta, bukan Rp1 miliar," ujar Hakim Adrian.


Melihat adanya ketidaksesuaian keterangan, JPU KPK kemudian memperlihatkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Untung dan Novin Karmila.

"Sudah ada 1M-nya? Kalau ada kirim aja ke istri awak," demikian isi pesan yang dikirim Untung kepada Novin.

Pesan itu dijawab oleh Novin dengan tulisan, "Insya Allah November."

Ketika ditanya kebenaran isi percakapan itu, Untung akhirnya mengakui ia memang meminta uang Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Untuk beli rumah," jawab Untung, yang langsung membuat seisi ruang sidang terkejut dan riuh.

JPU KPK lantas menegaskan pentingnya kejujuran dalam memberikan kesaksian.

"Saudara saksi tadi sudah diingatkan Yang Mulia Hakim untuk jujur. Ini jelas, permintaan saudara," tegas JPU.

Sementara itu, terdakwa Risnandar yang duduk di kursi pesakitan hanya tersenyum pahit dan menggelengkan kepala berkali-kali mendengar pengakuan mantan ajudannya itu.

JPU juga menyebut bahwa dari total Rp1,6 miliar tersebut, Rp1 miliar telah disita oleh penyidik KPK, sementara sisa Rp600 juta masih terdapat Rp285 juta yang belum dikembalikan.

"Kami minta saksi segera mengembalikan sisa dana tersebut," ujar JPU memperingatkan.