RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap dugaan korupsi besar-besaran dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Hal ini berdasarkan gelar asistensi yang dilaksanakan di Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Selasa, 17 Juni 2025.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti serta indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp195,9 Miliar.
Dalam gelar tersebut, terungkap bahwa dugaan kerugian negara itu berasal dari kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang tidak benar-benar dilaksanakan.
Penyidik menyatakan bahwa pengeluaran anggaran dilakukan seolah-olah untuk perjalanan dinas, namun dalam kenyataannya kegiatan tersebut tidak pernah terjadi.
Salah satu pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini adalah M, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada periode tersebut.
"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 18 Juni 2025.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah Notulen Gelar Perkara dalam rangka asistensi ditandatangani oleh Kakorpstas Tipidkor Polri.
"Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. M sebagai tersangka. Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pendalaman peran dari berbagai pihak yang diduga terlibat.
Fokus utama penyidikan ke depan adalah mengidentifikasi siapa saja yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan dana SPPD fiktif, serta pihak-pihak yang paling diuntungkan secara finansial dari praktik tersebut.
"Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim penyidik akan mengelompokkan siapa saja yang memiliki peran signifikan, termasuk siapa yang mengesahkan dokumen, mencairkan dana, dan siapa yang menikmati hasilnya,” jelas Ade.
Kombes Ade juga mengatakan pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka pada hari Kamis di Mapolda Riau.
"Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan Kapolda Riau yang akan memimpin langsung," pungkasnya.