Gelar Perkara Usai, Polisi Segera Tetapkan M Sebagai Tersangka SPPD Fiktif

Kombes-Ade-Kuncoro7.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah selesai melaksanakan gelar perkara dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021 di Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Selasa, 17 Juli 2025.

Sesuai hasil gelar asistensi di Kortas Tipikor terkait kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 Miliar.

"Terhadap saudara M selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 18 Juni 2025.


Kombes Ade Kuncoro juga mengatakan kalau penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak dimulai dari pihak pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD Fiktif dan pihak pihak yang paling diuntungkan.

Terkait apakah sudah ditetapkan M selaku Pengguna Anggaran sebagai tersangka, Kombes Ade mengatakan akan ditetapkan setelah diperiksa nanti.

"Yang bersangkutan (M-red) belum ditetapkan tersangka, namun bisa ditetapkan karena dia bertanggungjawab atas Pengguna Anggaran," tegas Ade Kuncoro.

"Gelar penetapan tersangka tersangka akan kembali digelar Kamis di ruang Ditreskrimsus Polda Riau," pungkasnya.