RIAU ONLINE, KAMPAR - Polda Riau dan Polres Kampar akhirnya melakukan penangkapan terhadap MI (39) dan ZA (40) yang merupakan pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT), Lisma Donna Riasta (42) di Dusun Lintang, Desa Tambang, Kampar, Riau, Minggu, 29 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan yang didampingi Kabid Humas, Kombes Anom Karibianto dan Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
"Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi, Polda Riau dan Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial MI dan ZA di rumahnya," ujar Kombes Asep, Jumat, 4 Juli 2025.
Lanjut Asep, kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban, Lisma Donna dengan benda tumpul hingga gegar otak dan pendarahan. Korban ditemukan tewas di dapur rumah korban.
"Hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, keduanya nekat melakukan pembunuhan karena korban baru saja menerima uang arisan Rp40 juta dan emas korban".
"Pelaku merupakan tetangga dekat korban yang hanya berjarak satu rumah dengan korban. Kedua pelaku juga mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine dinyatakan Positif," terang Mantan Kapolres Kampar itu.
Menurut Asep, lamanya rentan waktu kejadian hingga penangkapan dilakukan, Kombes Asep mengatakan minimnya alat bukti yang ditemukan pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kedua pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan".
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.