921 Napi dari Pekanbaru hingga Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan

Lapas-Nusakambangan3.jpg
(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

RIAU ONLINE - Sebanyak 921 narapidana (napi) dari berbagai wilayah di Indonesia dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan yang berada di Pulau Nusakambangan.

Ratusan napi tersebut berasal dari Kota Pekanbaru hingga Jakarta. Mereka dipindahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena berisiko tinggi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Pol Mashudi, mengungkapkan pemindahan napi tersebut dilakukan antara lain untuk mengurai kepadatan lapas di Indonesia.

"Para napi ini berasal dari Medan, Pekanbaru, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, hingga Jakarta. Semuanya sudah kami dorong ke sini," ujar Mashudi dalam konferensi pers di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menyebut saat ini terdapat 11 lapas yang telah beroperasi di Pulau Nusakambangan, dengan kapasitas 3.088 penghuni.


Ke-11 lapas tersebut yakni tiga lapas kategori pengamanan super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih), empat lapas kategori pengamanan maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika), dua lapas pengamanan medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas pengamanan minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya).

Hingga Kamis kemarin, 11 lapas tersebut telah dihuni 2.992 napi, sehingga terdapat sisa kapasitas 96 orang. Mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi yang ditahan di lapas Pulau Nusakambangan tercatat narkotika, yaitu sebanyak 2.190 orang.

Selain itu, terdapat pula napi teroris sebanyak 116 orang, tindak pidana korupsi empat orang, pencucian uang dua orang, pembunuhan 286 orang, pencurian 162 orang, penggelapan 18 orang, agraria 94 orang, dan lain-lain 126 orang.

Tercatat pula terdapat 636 napi dari total keseluruhan yang merupakan residivis (orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa).

Sementara sebanyak 275 napi yang ditahan di Nusakambangan divonis hukuman mati dan 599 napi menjalankan pidana seumur hidup, sedangkan sebanyak 223 napi merupakan warga negara asing (WNA).(ANTARA)