Klarifikasi Polda Riau Soal Warga Hubungi Call Center Polri 110 Tak Direspon

Zahwani-Pandra-Arsyad.jpg
KABID Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (RIAU ONLINE/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan terbit di RiauOnline tentang "Korban Tabrak Lari Telepon Call Center 110 tak direspon, Laporan Ditolak", tayang Senin, 23 Februari 2026.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi informasi publik serta memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan awal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau, peristiwa kecelakaan lalu lintas dialami korban Ernawati Martain terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Pandra, laporan pertama kali disampaikan ke Unit Laka Satlantas Polresta Pekanbaru, Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB.

Kemudian, saat pengaduan awal, petugas menerima kedatangan pihak keluarga dan melakukan klarifikasi kronologis kejadian. Namun laporan polisi belum dapat dibuat karena terdapat persyaratan administrasi perlu dilengkapi terlebih dahulu.

Petugas, tutur Pandra, hanya menjelaskan mekanisme sesuai prosedur berlaku, dan hal tersebut diduga dimaknai sebagai penolakan oleh pihak pelapor.

Laporan polisi kemudian dibuat pada hari sama sekitar pukul 12.00 WIB, usai keluarga kembali dengan membawa dokumen diperlukan, termasuk surat keterangan dari rumah sakit.


Setelah laporan diterima, korban memperoleh tindak lanjut administrasi yang dibutuhkan untuk proses penanganan medis. Fakta ini menunjukkan pelayanan tetap berjalan dan tidak terdapat tindakan penolakan laporan sebagaimana narasi berkembang di ruang publik.

"Terkait informasi layanan Call Center 110 tidak merespons, Bidang Propam Polda Riau telah melakukan pengecekan terhadap log panggilan pada Command Center 110 Polresta Pekanbaru rentang waktu disebutkan dalam pemberitaan," ujar Kombes Pandra dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Februari 2026 malam.

Mantan Kapolres Meranti itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak terkait maupun panggilan dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu dimaksud.

"Beberapa pihak keluarga telah diklarifikasi menyatakan tidak pernah melakukan panggilan ke layanan 110," jelas Pandra.

"Dengan demikian, klaim mengenai layanan 110 yang tidak merespons hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data yang tersedia," tambahnya.

Polda Riau menegaskan setiap informasi berkembang di ruang publik tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

"Klarifikasi dilakukan bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan memastikan penilaian publik dibangun di atas fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Kombes Pendra menjelaskan Kepolisian Daerah Riau menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Pandra, wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan prinsip cover both sides agar masyarakat memperoleh informasi yang adil dan tidak menyesatkan.

"Pedoman pemberitaan media siber juga menekankan pentingnya verifikasi serta pemberian ruang hak jawab bagi pihak diberitakan apabila terdapat keberatan atau kekeliruan informasi," jelasnya.

Pandra menegaskan, Polda Riau tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan layanan Call Center 110 terus menjadi sarana respons cepat dapat diandalkan masyarakat.

"Kritik publik akan selalu dijadikan bahan evaluasi, namun setiap narasi yang berkembang diharapkan tetap berpijak pada fakta yang terverifikasi," pungkasnya.