Praperadilan Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini

KPK-Periksa-Gus-Yaqut-Terkait-Dugaan-Kasus-Kuota-Haji-Tambahan.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang praperadilan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan bahwa pihaknya menghormati sidang praperadilan tersebut.

"KPK tentu menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka saudara YCQ sebagai salah satu mekanisme hukum ya untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara," kata Budi, dikutip dari Liputan6.com.

"Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, seluruh aspek formil maupun materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan oleh penyidik," imbuhnya.



Budi menjelaskan, perkara ini berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) umum di bulan Agustus 2025, di mana Yaqut Cholil Qoumas belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Januari 2026, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yang berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Namun demikian, kita ikuti proses sidangnya, besok dijadwalkan KPK melalui biro hukum akan menyampaikan jawabannya," ungkap Budi.

KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.