RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polemik dugaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dibantah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Kemendagri justru menunjukkan program tersebut tidak berdampak pada penurunan PAD, bahkan menghasilkan efisiensi APBD sekitar Rp45 miliar per tahun.
Inspektur Jenderal Kemendagri, S.M. Mahendra Jaya, mengatakan tim gabungan Kemendagri yang terdiri dari Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, serta Pusat Data dan Informasi Setjen Kemendagri telah melakukan klarifikasi lapangan, telaah dokumen dan verifikasi data terkait isu tersebut.
“Hasilnya tidak terdapat data dan fakta yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah maupun retribusi daerah Provinsi Riau,” kata Mahendra dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, target retribusi kantin sekolah pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp950 juta atau hanya sekitar 0,018 persen dari target PAD Provinsi Riau yang mencapai Rp5,24 triliun. Kontribusi retribusi kantin sekolah terhadap PAD dinilai sangat kecil dan tidak signifikan.
Bahkan, berdasarkan dokumen prognosis yang ditelaah tim Kemendagri, penerimaan retribusi kantin sekolah hingga akhir 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,15 miliar atau 121,05 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Artinya, objek retribusi tersebut justru diperkirakan melampaui target pendapatan tahun berjalan,” ujarnya.
Mahendra juga mengungkapkan, informasi yang berkembang di ruang publik berawal dari penjelasan Plt Gubernur Riau yang menggunakan data yang belum utuh. Data yang disampaikan lebih berfokus pada realisasi sementara dan belum disandingkan dengan target tahunan, prognosis akhir tahun, kontribusi terhadap PAD, serta validitas hubungan antara Program MBG dengan penerimaan retribusi daerah.
“Data prognosis yang menunjukkan capaian retribusi kantin sekolah sebesar 121,05 persen dari target tidak menjadi bagian dari penjelasan saat pernyataan tersebut disampaikan,” jelasnya.
Selain itu, hasil klarifikasi terhadap belanja Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan Program MBG justru menghasilkan efisiensi APBD sekitar Rp45 miliar per tahun. Penghematan berasal dari komponen belanja makan dan minum peserta didik di sekolah berasrama dan sekolah binaan Pemprov Riau yang sebelumnya dibiayai APBD.
“Dengan adanya Program MBG, anggaran tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah lainnya,” katanya.
Kemendagri juga mencatat Pemprov Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Program MBG sebagai bagian dari Program Strategis Nasional dan Asta Cita Presiden RI. Program tersebut dinilai memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas gizi peserta didik, pembangunan sumber daya manusia serta penguatan ekonomi lokal.
Sementara itu, hasil klarifikasi di Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan Program MBG turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Hal itu tercermin dari meningkatnya penerimaan pajak daerah sektor makanan dan minuman serta sektor usaha yang terkait dengan rantai pasok pelaksanaan MBG.
Pemko Pekanbaru mencatat PAD tahun anggaran 2025 meningkat dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan tersebut adalah bertambahnya aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan Program MBG.
Program ini dinilai memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah melalui peningkatan aktivitas usaha, penyerapan tenaga kerja, serta pemberdayaan pelaku usaha lokal yang terlibat dalam penyediaan bahan baku dan layanan pendukung.
Berdasarkan seluruh data dan fakta tersebut, Kemendagri menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat antara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan penurunan PAD Provinsi Riau. Sebaliknya, program tersebut dinilai mampu menghemat APBD hingga Rp45 miliar setiap tahun.
Kemendagri juga menilai hal yang perlu menjadi perhatian ke depan adalah penguatan tata kelola data pendapatan daerah, validasi dan rekonsiliasi data antarperangkat daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan prognosis pendapatan, serta penyempurnaan mekanisme penyajian data dan informasi.
Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pengambilan kebijakan serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

