BP Tapera Sebut Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Bikin Angsuran Lebih Ringan

Ilustrasi-rumah-subsidi5.jpg
Ilustrasi rumah subsidi (Liputan6.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Usulan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun telah disepakati dan dijalankan. 

Menanggapi hal ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan bahwa skema ini akan memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, sehingga menjadi semakin banyak.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perpanjangan tenor hingga 40 tahun akan memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, karena kemampuan bayar masyarakat menjadi lebih baik.


"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan, memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru, dikutip dari ANTARA, Kamis, 25 Juni 2026.

Heru mengatakan, dengan skema baru ini diharapkan angsuran rumah subsidi diperkirakan menjadi jauh lebih ringan, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Dengan demikian, akan lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan, untuk memiliki rumah pertama.

Dalam usulan tersebut, suku bunga tetap rumah subsidi tetap dipertahankan, yaitu sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun selama masa pembiayaan berlangsung. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga di masa mendatang. (ANTARA)