Abaikan Peringatan, Puluhan Lapak PKL Jalan HR Subrantas Kini Rata dengan Tanah

Satpol-pp-tertibkan-lapak-pkl.jpg
Satpol PP tertibkan lapak PKL di Kota Pekanbaru. (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas terhadap puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subrantas Kecamatan Binawidya-Tuah Madani.

Satpol PP Kota Pekanbaru ditugaskan untuk membongkar lapak PKL yang terbuat dari kayu-kayu itu. Langkah ini diambil usai surat peringatan pembongkaran mandiri yang dilayangkan tidak diindahkan penghuni.

Dua alat berat excavator juga dikerahkan dalam pembongkaran bangunan liar itu. Satu per satu bangunan liar di Daerah Milik Jalan (DMJ) itu dirubuhkan tanpa perlawanan penghuni bangunan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan pembongkaran dilakukan usai surat peringatan dari Satpol PP tidak diindahkan. Ia menyebut ada lebih dari 90 lapak PKL yang bakal dibongkar.

"Kita hari ini menertibkan di sejumlah titik di sepanjang Subrantas. Sebelumnya sudah kasih peringatan untuk bongkar mandiri," tegas Desheriyanto.


Ia menegaskan lapak PKL tersebut melanggar aturan lantaran berdiri DMJ, bahkan di atas drainase dan trotoar jalan.

Pembongkaran menjadi pilihan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran arus lalu lintas di salah satu ruas jalan utama di Kota Pekanbaru yang kerap dipadati aktivitas perdagangan.

Meski begitu, kata dia, sebelumnya sudah ada kesepahaman antara PKL dengan pihak kecamatan, untuk membongkar lapak secara mandiri.

"Tapi sampai sekarang tidak dibongkar, hingga hari ini kita tertibkan," pungkasnya.