Miris! Dalam 6 Bulan, 96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan

ilustrasi-kekerasan-anak3.jpg
Ilustrasi Kekerasan pada anak (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru mencatat telah menangani 96 kasus kekerasan terhadap anak, dengan korban didominasi anak perempuan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3PM) Kota Pekanbaru, Harry Pratama mengungkapkan dari total kasus tersebut, 53 korban merupakan anak perempuan, sedangkan 43 lainnya anak laki-laki.

"Mereka adalah anak perempuan yang menjadi korban kekerasan, lalu melapor ke UPT PPA Pekanbaru," ujar Harry Pratama, Minggu 26 Juli 2026.

Harry menjelaskan, mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, dengan jumlah mencapai 27 kasus. Selain itu, terdapat 18 kasus kekerasan psikis dan 18 kasus anak yang tidak mendapatkan hak-haknya.

Sementara itu, UPT PPA juga mencatat 11 kasus kekerasan fisik serta sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak selama enam bulan pertama tahun ini.



Dari sembilan kasus kekerasan seksual tersebut, korban didominasi anak perempuan.

"Korban kekerasan seksual kebanyakan anak perempuan, jumlahnya lima orang. Sedangkan anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak empat orang," jelasnya.

Menurut Harry, seluruh korban yang melapor saat ini telah mendapatkan pendampingan dari UPT PPA Kota Pekanbaru. Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, perlindungan, hingga penanganan sesuai kebutuhan masing-masing korban guna meminimalkan dampak trauma yang dapat memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.

Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke UPT PPA Pekanbaru apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan," pungkasnya.