Saksi Mahkota Residivis Jadi Sorotan, Ahli: Keterangannya Patut Diragukan

Saksi-Mahkota-Residivis-Jadi-Sorotan-Ahli-Keterangannya-Patut-Diragukan.jpg
Sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026 (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026 kembali menyita perhatian publik. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, tim penasihat hukum terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang memberikan pandangan kritis terhadap konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Chairul Huda menilai alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Menurutnya, sejumlah pernyataan yang dijadikan dasar dakwaan justru tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Nggak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Perbuatannya kan cuma menyatakan bahwa matahari ada satu. Apa yang salah dari pernyataan matahari ada satu? Kemudian beliau menegaskan semua harus mengikuti kepala dinas," ujar Chairul Huda usai sidang.

Pakar hukum pidana yang turut terlibat dalam penyusunan KUHP Nasional itu juga menilai unsur-unsur dakwaan yang dikenakan kepada Abdul Wahid, baik Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, maupun Pasal 12B mengenai gratifikasi, tidak terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," tegasnya.

Chairul menjelaskan bahwa unsur "memaksa" dalam Pasal 12 huruf e harus dimaknai sebagai situasi ketika seseorang benar-benar tidak memiliki pilihan lain. 

Sementara dalam fakta persidangan, para Kepala UPT disebut masih memiliki berbagai alternatif dan bahkan aktif mencari akses komunikasi melalui perantara tertentu.

Untuk dakwaan Pasal 12 huruf f, ia menilai subjek hukum yang dimaksud adalah pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proses penerimaan atau pembayaran anggaran, seperti bendahara negara atau bendahara daerah.

"Kewenangan itu berada pada Kepala BPKD, bukan kepala daerah. Karena itu konstruksi pasal tersebut menjadi tidak tepat apabila diarahkan kepada gubernur," ujarnya.


Sementara terkait gratifikasi, Chairul menegaskan bahwa unsur pidana baru dapat terpenuhi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Namun dalam perkara ini, menurutnya, tidak ditemukan bukti penerimaan gratifikasi oleh Abdul Wahid.

Tak hanya membahas materi dakwaan, Chairul juga menyoroti penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut. Fokus kritiknya tertuju pada Dani M. Nursalam yang dijadikan saksi mahkota oleh penuntut umum.

Menurut Chairul, konsep saksi mahkota seharusnya diterapkan kepada pelaku yang memiliki peran kecil dalam tindak pidana, bukan kepada pihak yang diduga memiliki peran dominan.

"Saksi mahkota itu sebenarnya harus orang yang peranannya kecil. Loh, ini pelaku utamanya kok jadi saksi mahkota? Itu menjadi tidak relevan. Ini cara dia melindungi dirinya sendiri. Dia bergandengan dengan penyidik dan penuntut umum supaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya.

Ia menambahkan, mekanisme yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku yang membantu mengungkap perkara dengan syarat bukan pelaku utama.

"Sangat tidak mungkin seorang pelaku utama menjadi saksi mahkota. Kalau dia menjual nama gubernur lalu meminta uang kepada dinas tertentu, kemudian dianggap sebagai saksi mahkota, saya kira tidak tepat penerapan hukumnya. Karena itu keterangannya juga tidak bisa dipercaya. Pasti akan menguntungkan dirinya sendiri," ujar Chairul.

Lebih jauh, ia mengingatkan prinsip hukum pidana klasik unus testis nullus testis yang berarti satu saksi bukanlah saksi.

"Seorang saksi saja keterangannya tidak cukup dijadikan alat bukti. Apalagi saksi mahkota yang jelas punya motivasi untuk menguntungkan dirinya sendiri supaya dihukum lebih ringan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Chairul turut mempertanyakan relevansi sejumlah barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan unsur-unsur dakwaan yang sedang dibuktikan.

"Barang bukti itu untuk membuktikan dakwaan. Kalau tidak bisa membuktikan dakwaan, namanya bukan barang bukti. Saya dengar banyak barang bukti disita di Jakarta, padahal disebut tertangkap tangan di sini".

"Kalau barang bukti baru ditemukan di Jakarta, itu namanya bukan tertangkap tangan. Tertangkap tangan itu bahasa awamnya tertangkap basah," katanya.

Bahkan, minimnya alat bukti yang dinilai relevan membuat Chairul membuka kemungkinan adanya rekayasa perkara, meski ia mengaku tidak dapat menyimpulkan secara pasti.

"Kalau ini tidak benar, ini ada rekayasa kasus. Saya memberi isyarat kepada Pak Abdul Wahid, kalau nanti dibebaskan, laporkan balik. Karena nama beliau sudah tercoreng dan beliau telah menjalani penahanan serta persidangan berbulan-bulan," ujarnya.

Senada dengan ahli yang dihadirkan, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, juga mempertanyakan kredibilitas Dani M. Nursalam sebagai saksi mahkota. Menurut Kemal, rekam jejak hukum seseorang dapat menjadi pertimbangan penting dalam menilai kualitas dan kejujuran keterangannya di depan persidangan.

"Tadi jelas bahwa ahli menyampaikan bagaimana batasan dalam menilai keterangan saksi. Yang meruntuhkan kualitas dari keterangan saksi salah satunya karena yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah terjerat perkara pidana. Tidak susah menilai kejujuran dan kualitasnya," tegas Kemal.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam persidangan, Dani M. Nursalam diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara perjudian dan berstatus sebagai residivis.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah. Menurut mereka, keterangan tanpa sumpah tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menutup keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa unsur-unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. 

Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli pemerintahan daerah dan satu ahli tambahan guna memperkuat argumentasi pembelaan serta meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.