UMP Riau 2022 Sudah Disahkan, Gubri Wanti-wanti Penetapan UMK

Syamsuar534.jpg
(Tika Ayu/Riauonline)

Laporan Tika Ayu

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Surat Keputusan penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) Provinsi Riau tahun 2022 sudah disahkan Gubernur Riau, Syamsuar menjadi Rp. 3.191 juta lebih, angka UMP tersebut alami kenaikan menjadi 8,61 persen, Senin, 28 November 2022. 

 

Syamsuar mengatakan penetapan UMP yang tinggi juga akan berpengaruh pada perhitungan Upah Minimal Kabupaten (Kabupaten), sehingga kata Syamsuar dirinya mengintruksikan Kepala Dinas ketenagakerjaan supaya tidak terlalu tinggi UMP tersebut.

 

"Teman-teman di daerah dan Kabupaten kota melalui Dewan Pengupahan bisa menyesuaikan, agar nanti bisa menyenangkan sejumlah pihak, baik perusahaan maupun juga pihak butuh dan tenaga kerja kita," terangnya saat ditemui di Balai Serindit, Kompleks Gubernuran, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. 

 

Lalu Syamsuar menyebutkan, kondisi pengupahan yang tinggi perlu diwanti-wanti di tingkat kabupaten alasannya kata Syamsuar bisa menimbulkan kondisi pengupahan yang berlebihan dari ambang batas yang ditentukan Kemenaker yakni tidak besar dari 10 persen. 

 


 

Dalam pertemuan rapat, Syamsuar mencontohkan kemungkinan di Kota Dumai yang UMKnya diperkirakan bisa mencapai 14 persen. Lanjut Syamsuar, kondisi tersebut akan memicu pertambahan jumlah buruh yang berdatangan ke kota Dumai. 

 

 

"Kalau nanti 14 persen tidak bayangkan besok buruh-buruh akan ke Dumai Pak jadi ini bahaya sekali ini buru-buru Riau gak apa-apa pak, kalau buruh-buruh dari mana-mana pada akan ke Dumai? istilahnya kalau a ada gula di situ ada semut makanya ini perlu antisipasi," paparnya. 

 

 

Di lain sisi Syamsuar juga mempertimbangkan keberadaan perusahaan yang ada di Dumai, ia menyampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan meminta agar kenaikan UMK tidak sampai naik 14 persen sebab itu akan merepotkan perusahaan. 

 

 

"Bukan memihak-pihak perusahaan tapi supaya ada keseimbangan, agar bisa menyesuaikan bahkan nanti bisa menyenangkan sejumlah pihak baik perusahaan maupun dari pihak buruh tenaga kerja kita,"