Tambang Pasir di Perairan Pulau Rupat, KKP Proses Hukum PT Logomas Utama

Kapal-KNB-6.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memproses hukum PT Logomas Utama yang melakukan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, karena diduga merusak ekosistem laut dan masalah perizinan.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, terkait temuan pelanggaran penambangan pasir laut yang dilakukan perusahan PT Logomas Utama, pihaknya akan segera memproses sesuai aturan yang berlaku.

 

“Adanya temuan pelanggaran ini kami akan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Selasa, 15 Februari 2022.

 

 

Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan penambangan pasir di Perairan Rupat tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 


Selanjutnya, ia mengatakan, aktivitas penambangan pasir laut ini telah merusak habitat terumbu karang dan kerusakan padang lamun yang merugikan nelayan.

 

 “Yang menjadi pertimbangan penting adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” ungkapnya.

 

Dirjen PSDKP mengatakan, polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama.

 

 

“Kami masih melihat opasi yang mungkin akan didorang, yang jelas undang-undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.