Peranan Adat Melayu Dalam Membangun Identitas Budaya

Tepung-Tawar-ZulkifLi-Hasan.jpg
(Fatma Kumala)

RIAUONLINE - Saat ini Indonesia sedang menghadapi gejala krisis identitas dan kepribadian atau karakter yang tercermin di hampir seluruh lapisan dan bidang kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.

Gejala krisis identitas ini tercermin dalam budaya berkelompok berbagai komunitas etnis atau suku bangsa di daerah daerah seluruh Indonesia dan identitas budaya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Setelah masa reformasi, krisis di bidang politik telah usai dan krisis di bidang ekonomi telah teratasi dengan cukup baik. Namun krisis kebudayaan dan hukum sampai saat ini ini tidak kunjung membaik.

Maka dari itu pada kesempatan forum musyawarah Besar Lembaga dat Melayu Riau ini, kiranya akan mendapatkan perhatian yang perlu kita pusatkan pada persoalan krisis kebudayaan dan bagaimana membangkitkan peran adat Melayu dalam membangun identitas budaya serta membina karakter bangsa Indonesia yang sedang mengalami keterpurukan akhlak.

Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Riau, Peranan adat Melayu dalam membangun identitas budaya, simak ulasannya berikut ini:

Adat dan budaya Melayu sebagai urat nadi kebudayaan

Tiang utama atau komponen paling utama bagi pembentukan kebudayaan nasional Indonesia terlihat jelas pada adat dan budaya Melayu, hal itu dapat dikatakan bahwa budaya Melayu merupakan urat nadi kebudayaan nasional.

Kebudayaan Melayu merupakan pemeran utama yang telah mempersatukan Indonesia menjadi satu kesatuan kebudayaan, jauh dari hari sebelum Indonesia sendiri diterima sebagai nama bagi komunitas kehidupan di kepulauan Nusantara kemudian terbentuk menjadi satu negara republik Indonesia.

Sejak zaman Sriwijaya, bahasa Melayu telah diterima secara luas sebagai ”lingua franca” masyarakat nusantara dari Sabang sampai ke Merauke, dari Minang sampai ke pulau Rote.


Situs-situs prasasti peninggalan kerajaan Sriwijaya yang merupakan kerajaan terbesar pertama telah mempersatukan wilayah nusantara, banyak ditemukan berbahasa Melayu.

Sebelum terbentuknya kerajaan Majapahit yang beragama Hindu dan berpusat di pulau Jawa, wilayah nusantara telah sejak lama dipersatukan oleh bahasa Melayu dan ajaran agama Buddha yang berpusat di Palembang dan sekitarnya.

Sementara itu, di desa-desa Minahasa, Sulawesi Utara, sejauh berabad-abad sampai sekarang para kepala desa disebut dengan istilah “hukum tua”. Istilah hukum itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yang hanya mungkin diadopsikan ke dalam alam budaya Minahasa kecuali karena peranan bahasa Melayu.

Maka dari itu identitas budaya kita sebagai bangsa Indonesia, tidak terpisahkan dan begitu identik dengan kemelayuan. Kemelayuan sebagai orang Riau dan kemelayuan sebagai orang Sumatera, orang Jawa, orang Kalimantan, orang Sulawesi dan Nusa tenggara.

Identitas karakter dan budaya bangsa Indonesia

Riau, Peranan adat Melayu dalam membangun identitas budaya selanjutnya adalah identitas karakter dan budaya bangsa Indonesia.

Terpaan pengaruh budaya asing di era globalisasi menggoyahkan identitas budaya kita sebagai bangsa Indonesia yang identik dengan kemelayuan, hal ini merupakan pengaruh globalisasi yang sangat kuat dan dominan di hampir semua aspek kehidupan bermasyarakat.

Bahkan semua aspek kehidupan kita sehari-hari telah dijangkiti dengan sangat dalam oleh pengaruh asing. Seperti kuliner, fashion, bentuk arsitektur rumah atau gedung, selera musik dan bahkan selera berbahasa.

Seperti halnya trend dunia kuliner cukup banyak kita temui restoran elit di kota-kota besar yang ada di Indonesia seperti restoran Jepang, restoran Korea, restoran Italia, restoran timur tengah dan masih banyak lagi.

Sama halnya dengan cara atau selera berpakaian dan selera musik. Terutama di kalangan generasi muda banyak di antara mereka menggunakan istilah-istilah campuran dengan bahasa Inggris saat berbicara sehari-hari. Untuk daya tarik pemasaran hampir semua komplek perumahan baru dan apartemen mewah diberi nama-nama asing oleh para pengembangnya. Demikian pula pada toko-toko swalayan, pasar, mall menggunakan nama dan istilah-istilah asing.

Isi konstitusional identitas budaya bangsa

Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Dari kutipan ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa UUD 1945 memuat fisik kebudayaan yang sangat luas dan tegas. Karena itu, visi kebudayaan itu haruslah tercermin dalam berbagai kebijakan strategis pemerintahan dan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.

Mekanisme bernegara tidak boleh mengabaikan aspek-aspek kebudayaan. Negara kita haruslah berkebudayaan atau bahwa politik haruslah berwajah kebudayaan. Setiap orang memiliki hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari kebudayaan demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.

(LINDA MANDASARI)