Kejati Riau Angkut Tiga Boks Dokumen dari Disdik, Usut Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

dokumen-dari-disdik-riau.jpg
Penampakan boks dokumen yang disita Kejati Riau dalam penggeledahan Disdik Riau, Kamis 23 Juli 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Setelah melakukan penggeledahan selama berjam-jam di Kantor Disdik Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, para penyidik akhirnya keluar dari gedung sekitar pukul 15.06 WIB.

Momen keluarnya tim penyidik langsung menjadi perhatian awak media yang sejak pagi menunggu proses penggeledahan. Sejumlah kamera wartawan mengabadikan aktivitas penyidik saat membawa berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari pantauan di lokasi, penyidik terlihat mengangkut tiga boks kontainer berisi dokumen. Berkas-berkas itu kemudian dimasukkan ke dalam dua kendaraan operasional, yakni sebuah Toyota Hilux dan Toyota lainnya.

Selain tiga boks kontainer, penyidik juga membawa sejumlah dokumen lain yang dikemas menggunakan kantong plastik sebelum diangkut dari lokasi penggeledahan.

Meski telah membawa sejumlah dokumen, hingga sore hari tim penyidik Kejati Riau masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Proses penyidikan disebut masih berlangsung secara intensif untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.



Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut atas peningkatan status perkara tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau pada Kamis, 23 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Disdik Riau.

"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," ujarnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara, Zikrullah memastikan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.

"Iya, dik (penyidikan)," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Riau belum merinci jumlah maupun jenis dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan. Penyidik juga belum mengungkap nilai proyek yang tengah diselidiki maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Kejati Riau menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah dokumen yang telah diamankan akan dipelajari dan dianalisis sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.