Abdul Wahid Sebut Replik JPU Hanya Asumsi hingga Cocoklogi, Siap Ajukan Duplik

sidang-abdul-wahid-23-Juli.jpg
Sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik tajam terhadap replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Usai mengikuti sidang agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 23 Juli 2026, Abdul Wahid menilai isi replik tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya. 

Menurutnya, argumentasi JPU justru lebih banyak membela keterangan saksi mahkota, Dani M. Nursalam.

"Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M. Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M. Nursalam," ujar Abdul Wahid kepada awak media.

Wahid menilai replik tersebut dibangun berdasarkan narasi dan asumsi, bukan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menyebut berbagai argumentasi JPU hanya menghubung-hubungkan peristiwa yang menurutnya tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diadili.

"Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Saya melihat ini hanya cocoklogi," jelasnya.

Ia mencontohkan pengaitan pertemuan pada 7 dan 8 April 2025 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Menurut Wahid, kedua peristiwa tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT," katanya.



Selain itu, Abdul Wahid juga menuding kesaksian para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah diarahkan agar mendukung konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.

"Menurut saya, kepala-kepala UPT itu sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan perkara ini. Padahal, menurut saya tidak demikian," tambahnya.

Dalam keterangannya, Wahid turut mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan dugaan adanya kepentingan politik. Ia menyebut para kepala UPT merupakan bawahan SF Hariyanto dan menilai dirinya menjadi sasaran kriminalisasi.

"Semua orang tahu kepala-kepala UPT itu siapa orangnya. Itu anak buah SF semua. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira kawan-kawan sudah tahu. Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja," katanya.

Meski menyampaikan kritik terhadap replik JPU, Abdul Wahid menegaskan tetap menghormati jalannya proses hukum. Ia mengaku masih percaya majelis hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

Dalam kesempatan itu, ia kembali mengutip pemikiran sastrawan Kahlil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam pledoinya.

"Seperti kata Khalil Gibran, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini," ujarnya.

Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang, terutama kepada hakim. Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi," tegasnya.

Abdul Wahid juga mengungkapkan bahwa tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.

"Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik," katanya singkat.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan JPU KPK terkait dugaan pemerasan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Shahab juga menilai pembuktian yang diajukan JPU lemah, termasuk terhadap kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai tidak didukung alat bukti lain.